Rapat dengan LPSE, Ketua Komisi III DPRD sumenep: Pastikan Proses Lelang Sesuai Aturan – Jejak

logo

Rapat dengan LPSE, Ketua Komisi III DPRD sumenep: Pastikan Proses Lelang Sesuai Aturan

Senin, 22 September 2025 - 20:45 WIB

1 minggu yang lalu

Komisi III DPRD Sumenep gelar rapat dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyikapi dugaan adanya kuncian lelang proyek (Foto/ist.)

JEJAK.CO – Komisi III DPRD Sumenep menggelar rapat kerja dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda pemerintah setempat terkait lelang kegiatan LPSE di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Senin (22/9/2025).

Rapat kerja ini buntut dari ramainya informasi terkait proses lelang yang diduga ada kuncian.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep M. Muhri mengatakan, rapat kerja ini bagian dari proses pengawasan legislatif terkait proses lelang di LPSE. Pihaknya ingin memastikan proses lelang berjalan sesuai aturan.

“Rapat dengan LPSE ini untuk mengurai persoalan teknis,” kata Muhri.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III DPRD Sumenep juga akan mengkaji dokumen di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

‎Dalam waktu dekat, akan digelar rapat dengar pendapat bersama Dinas PUTR. Tujuannya, agar proses tender dilaksanakan secara transparan. Sehingga
tidak ada lagi dugaan adanya kuncian lelang.

‎Muhri mengaku kecewa terhadap Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, menambahkan, yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Kami kecewa, karena tiga proyek ini adalah kegiatan DKUPP. Kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan langsung,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Komisi III sempat meminta tiga proyek yang dilelang dibatalkan karena diduga diarahkan untuk kontraktor tertentu.

Tiga proyek yang dipersoalkan masing-masing adalah pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Pasar Anom Baru Sumenep Rp 802 juta, pembangunan jalan utama Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Rp 936 juta serta pembangunan penunjang area parkir, musala, kamar mandi dan kantin di SIHT Rp1,6 miliar

“Kami tetap akan mengawal secara ketat agar tidak ada penyimpangan,” pungkasnya.

Menanggapi isu adanya kuncian lelang proyek, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda. Sumenep Yoga Prakoso menjelaskan bahwa prosedur tender di LPSE telah berjalan sesuai aturan.

‎“Persyaratan penawaran ditentukan langsung oleh Pokja. Kalau ada dugaan penguncian untuk pihak tertentu, kami tidak tahu. Yang jelas, proses yang kami jalankan sudah sesuai dengan regulasi,” terangnya.

Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi proses lelang peoyek. Menurutnya, setiap proses lelang melibatkan aparat penegak hukum. (har/dan)


Baca Lainnya