Puluhan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia, Begini Proses Hukumnya – Jejak

logo

Puluhan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia, Begini Proses Hukumnya

Jumat, 2 Agustus 2019 - 20:54 WIB

5 tahun yang lalu

Puluhan kendaraan yang menggunakam knalpot brong terparkir di halaman Mapolres Sumenep.

Jejak.co-Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur gencar melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong (racing). Sebab, knalpot brong meresahkan masyarakat.

Selama dua pekan terakhir ini, Satlantas berhasil mengamankan 80 unit kendaraan menggunakan knalpot brong.

Syarat mendapatkan kembali motornya, pemilik harus mengikuti sidang dan mengembalikan sparepart kendaraan seperti pabrikan.

“Kalau mau diambil kembali, mereka harus menempuh sidang, batas maksimumnya 2 minggu di pengadilan atau kejaksaan, baru kita berikan kembali asal harus diganti ke standar seperti pabrikan,” “terang Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddi Eka Aprianto, Jumat (2/8/2019). (don/yon)


Baca Lainnya