JEJAK.CO, Pamekasan – Sebanyak empat pelaku judi online atau slot di Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap. Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pelaku judi online atau slot di sejumlah cafe.
Selain perjudian online, polisi juga berhasil menangkap perjudian offline. Di antaranya enam pelaku judi remi dan enam tersangka judi dadu.
Keenam pelaku judi remi itu ditangkap di sebuah gardu Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan. Sedangkan pelaku judi dadu diamankan di daerah persawahan Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap 16 pelaku judi online maupun offline berlangsung selama tiga hari, yakni sejak
19 sampai 21 Agustus 2022.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa uang jutaan rupiah, ATM, handphone, kartu remi dan alat dadu.
Saat ini 16 tersangka pelaku judi online maupun offline ditahan di Polres Pamekasan. Mereka dijerat dengan Pasa 303 ayat 1 ke 1,2, dan 3 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Dari keterangan tersangka,
Modus bermain judi untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto saat jumpa pers, Selasa (23/8/2022).
Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan pelaku judi ini tindak lanjut instruksi Kapolri guna menekan tindak pidana perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri