JEJAK.CO, Sumenep – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditunda. Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengumumkan secara resmi penundaan pilkades serentak, Senin (5/7/2021).
Sejatinya, pilkades serentak di 86 desa yang ada di daratan maupun kepulauan akan digelar empat hari lagi, yakni 8 Juli 2021. Panitia pilkades maupun calon diketahui telah siap menggelar pesta demokrasi tingkat desa itu. Bahkan undangan untuk pemilih telah disebar.
Kendati demikian, pilkades tetap ditunda karena demi melindungi masyarakat Sumenep dari pandemi Covid-19 yang sebarannya saat ini terus meningkat.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath angkat bicara atas penundaan pelaksanaan pilkades yang sudah di depan mata itu. Politisi muda itu mengatakan bahwa keputusan menunda pelaksanaan pilkades yang sejatinya tinggal menghitung jari itu merupakan itikad politik untuk memproteksi warga dari ancaman pandemi
di tengah tragedi yang tengah melanda.
“Kami dari komisi I meminta kepada semua pihak untuk tertib alur sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara Bupati. Terang dan Bernas penundaan ini tak mengubah tahapan yang telah dilalui,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan bahwa penundaan pilkades serentak 2021 ditunda karena demi melindungi warga dari pandemi Covid-19.
Dasar penundaan pilkades serentak ini berdasar pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Di antara pertimbangan dari Permendagri itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Bupati juga menyebutkan bahwa penundaan pilkades berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021, lalu.
Fauzi memastikan penundaan ini tidak membatalkan tahapan pilkades yang telah berjalan selama ini. “Hanya pencoblosan saja yang mengalami penundaan,” terangnya.
Keputusan penundaan pilkades ini, kata Fauzi sangat berat. Semangat dari penundaan ini tidak lain demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” harapnya.
Penulis : Ahmad Ainol Horri