JEJAK.CO, Sumenep – Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Polres setempat. Pengembalian berkas kasus tersebut sudah kesekian kalinya.
Novan Bernadi, Kasi Intel Kejari Sumenep menyatakan bahwa penyidik Polres Sumenep belum mampu melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk yang diberikan. sehingga berkas yang diajukan penyidik dikembalikan lagi.
“Sudah kita kasih petunjuk, soalnya ini berkasnya masih kurang. Penuhi,” Ungkapnya, Senin (4/10/2021).
Kejari telah mengembalikan berkas kasus gedung Dinkes, sudah pekan lalu. Namun Novan mengaku lupa tanggalnya.
“Minggu lalu, soalnya Pidsus yang mengembalikan, semingguan lah pokoknya,” terangnya.
Saat ditanya kekurangan berkas dalam perkara tersebut, Novan enggan membeberkan petunjuk apa saja yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Sumenep.
“Sama seperti yang terdahulu, saya untuk hal lainnya tidak bisa menjelaskan. Hanya bisa menjelaskan sekarang posisinya sudah dikembalikan lagi,” imbuhnya.
Novan menjelaskan, berkaitan dengan berkas dan petunjuk dari jaksa tidak bisa di ekspos ke publik. Sebab dalam aturan yang berlaku memang tidak diberikan legitimasi.
“Kalau itu masuk ke teknis, kita tidak bisa mengeksplor. Kenapa, karena itu salah satu hal-hal yang dikecualikan oleh undang-undang, termasuk petunjuk dari jaksa tidak boleh di eksplor keluar,” sahutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep sudah berlangsung sejak 2015. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 4 miliar lebih pada tahun 2014.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini selalu mangkir tak menemukan titik terang. Sampai akhirnya, pada 29 Oktober 2019, Polres Sumenep menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (IM) dan (MA), kendati yang bersangkutan belum dilakukan proses penahanan.
Meski sudah ada tersangka dan kasus ini berlangsung kurang lebih enam tahun, bahkan sudah berganti 7 pucuk pimpinan Polres Sumenep, hingga sekarang kasus tersebut belum tuntas.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri