JEJAK.CO, Sumenep – Wacana Komisi II DPRD Sumenep untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern dan Revisi Perda Tembakau dapat apresiasi.
Sebab, regulasi pasar modern dan tata niaga tembakau memang menjadi kebutuhan masyarakat guna melindungi keberlangsungannya.
“Saya sangat setuju, namanya rencana untuk merevisi ya tentu upaya perubahan menuju ke arah yang lebih baik”, kata Imam Hidayat, pengamatan politik Universitas Wiraraja.
Rencana revisi dua perda tersebut diharapkan benar-benar berpihak ke pedagang kecil dan petani.
“Penyempurnaan dan kebijakan itu agar berpihak ke pedagang toko tradisional secara berkeadilan dan juga untuk petani tembakau di Sumenep”, Tuturnya, Jumat (16/7/2021).
Namun, dosen FISIP Universitas Wiraraja tersebut sangat menyayangkan kinerja DPRD Kabupaten Sumenep yang tak kunjung menuntaskan rencana merevisi dua perda tersebut.
Menurutnya, kondisi pandemi bukan penghambat untuk melakukan kerja-kerja pemerintahan.
“Tidak ada alasan, tanggung jawab itu mengenai job pekerjaan di masa pandemi ini bukan menjadi alasan untuk tidak menuntaskan pekerjaannya dan melakukan kebijakan urgen, ” kata Imam, menanggapi pernyataan Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwab Hayat beberapa waktu lalu.
Kata dia, tugas dan tanggung jawab DPRD adalah mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan dan kepentingan rakyat.
“Dewan itu bukan lagi berwacana ya, tapi memang , dia ini digaji untuk mendampingi rakyat, termasuk memfasilitasi kebutuhan dan kepentingan takyat,” ujarnya.
Seharusnya DPRD Kabupaten Sumenep tidak banyak alasan untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam membuat regulasi di tengah situasi apapun.
“Harusnya malu lah, malu atas tugas dan tanggung jawabnya sebagai DPRD”, pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat mengatakan bahwa rencana revisi perda tentang penataan pasar modern belum ada tindak lanjut.
“Nah, yang jelas sampai hari ini kita belum masuk, itu kan masih menjadi opini. Ini kan menjadi inisiasi komisi II untuk bisa di perda kan,” jawabnya saat ditanya progres wacana revisi perda penataan pasar modern, Rabu, (14/7/2021)
Meski revisi perda pasar modern ini belum ditindaklanjuti, ia kembali melempar wacana revisi perda tembakau.
Irwan berdalih bahwa Komisi II tidak melanjutkan wacana tersebut karena pandemi Covid-19, padahal pernyataan itu disampaikan saat wabah Corona.
“Nah, sampe sekarang belum ada, karena lihat situasi yang tidak normal lah, sehingga diakui atau tidak ini menghambat kinerja pemerintahan termasuk juga salah satunya kinerja dewan,” tukasnya.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri