JEJAK.CO, Pamekasan – Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur diprediksi naik.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
Kenaikan UMK yang diusulkan maksimal 10 persen. Hal itu berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen Naker) nomor 18 tahun 2022 tentang kenaikan UM tahun 2023.
“Usulan UMK di Pamekasan untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.084.774,” terang Kepala DPMPTSP dan Naker, Supriyanto Rabu (30/11/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Pak Pri itu, usulan kenaikan UMK sudah melalui rapat antara dewan pengupah dan unsur terkait. Sehingga menyepakati untuk mengusulkan dan melakukan penghitungan UMK tersebut.
Dibandingkan tahun lalu mengalami kenaikan Rp. 145.088.54. Sebelumnya UMK Pamekasan sebesar Rp. 1.939.686. Sedangan usulan UMK 2023 sebesar Rp. 2.084.774 .
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri