JEJAK.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kucurkan dana hingga Rp 7 miliar untuk pengelolaan sampah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengungkapkan, dana tersebut untuk pengelolaan sampah agar tidak mengganggu masyarakat, yang meliputi biaya operasional, biaya petugas sapu, dan biaya petugas pengangkut.
“Kemudian untuk biaya instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), bahan bakar minyak (BBM) dan biaya lainnya untuk penanggulangan sampah, ” katanya, Selasa (24/9/2019).
Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengelola sampah secara mandiri. Karena hal tersebut penting agar sampah bisa dikelola dengan baik, sehingga tidak mengganggu masyarakat.
“Sistem pengelolaan sampah, reduce, reuse dan recycle (TPS3R) itu penting untuk membantu sampah tidak sampai masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), ” tutup dia.
Jurnalis : Abd. Rahman
Editor : Haryono