JEJAK.CO, Sumenep- Dugaan peredaran minuman keras (miras) di Mr Ball Lounge and Billiayard yang ada di daerah Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat sorotan.
Pemerintah Desa Gunggung dan Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ikut angkat bicara soal beredarnya miras. Dua pemerintah desa itu mendesak aparat yang berwenang segera melakukan tindakan tegas.
Pasalnya, menurut Sekertaris Desa Gunggung Busar, pihaknya seringkali menerima aduan utamanya dari warga Dusun Gunggung Barat RT/RW 02/01 yang lokasinya tepat berada di belakang Mr Ball.
“Jika benar itu melanggar hukum. Tolonglah sebagai bangsa yang berlandaskan hukum mari aparat tindak dan tegakkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (30/05/2022).
Sebab masyarakat sekitar mulai resah dan khawatir anak-anak muda yang masih puber di lingkungannya dapat terjerat hal-hal yang melanggar nilai. Busar tak ingin pemuda di desanya sebagai pewaris masa depan dapat terpengaruh perilaku yang tidak baik.
“Kalau soal miras kami belum mengetahui pasti, tapi jika betul-betul terjadi itu sangat meresahkan sekali,” katanya.
Busar juga memastikan, sejak awal pihaknya tidak mengetahui keberadaan Mr Ball berikut aktivitas usaha yang dijalani. Karena memang tidak ada pemberitahuan ke Pemdes Gunggung meskipun lokasi tersebut tidak tepat berada di desanya. Namun, tempatnya cukup berdekatan dengan salah satu dusun di desa tersebut.
“Sejak awal hingga saat ini pihak Mr Ball belum pernah memberitahukan ke desa,” ujarnya.
Senada dengan Busar, Kepala Desa Gedungan Mas Jukun menyampaikan, pihaknya mendapatkan keluhan dari warga dan beberapa tokoh masyarakat sekitar tentang aktivitas Mr Ball.
Untuk itu pemdes setempat berharap, terdapat langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian dan pihak berwenang lainnya. Sebab pihaknya mengakui bahwa Pemdes Gedungan tidak dapat bertindak karena bukan kewenangannya, sementara keluhan warga terus berdatangan.
“Saya berharap pihak kepolisian dan Satpol PP benar-benar menertibkan kegiatan itu,” harapnya.
Bahkan, kedua pemdes yang berada berdekatan dengan Mr Ball Laouge and Billiard bersama tokoh masyarakat sekitar telah membuat surat penolakan terhadap aktivitas usaha Mr Ball yang ditandatangani bersama.
“Saya memang bertandatangan di surat peringatan atau penolakan terhadap adanya kegiatan di Mr Ball,” katanya
Surat tersebut dibuat karena Pemdes Gedungan sudah seringkali mendapat keluhan menganai aktivitas Mr Ball dalam menjalankan usahanya. Salah satunya suara bising yang dihasilkan bunyi sound system Mr Ball yang dapat mengganggu kegiatan sosial masyarakat di antaranya hajatan. Bahkan terkadang jam buka Mr Ball sudah melewati waktu yang mana banyak masyarakatnya sudah istirahat malam.
Selain kedua Pemdes terdapat beberapa tokoh masyarakat yang juga ikut serta menandatangi surat tersebut, di antaranya KH Abu Bakar, takmir masjid Nurul Iman Gunggung, Kiai Marwahawan, Katua NU Gunggung, Kiai Hammam, Kiai Suwardi pengasuh Musholla Alfalah.
Selain itu, Sutikno, Ketua RT 02 Gunggung Barat dan H. Samsi, Ketua RT 01 Gunggung Barat. Dalam surat tersebut warga, tokoh masyarakat dan kedua pemdes memberi waktu 7 hari terhitung sejak ditandatangani, kepada aparat untuk melakukan langkah penutupan terhadap Mr Ball Lounge and Billiard
“Dikarenakan telah melanggar izin yang ada dari peruntukannya, serta diduga kuat melanggar Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 25 Perda Sumenep Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, dan juga diduga kuat memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 300 KUHP, dengan bukti-bukti terlampir,” demikian isi bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Abd Rahman Riadi menyebut, izin usaha Mr Ball Lounge and Billiard untuk warung makan dan billiard.
“Izin usahanya, tempat olahraga billiard dan warung makan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (24/05/2022).
Masalah tersebut sudah diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. Penegak perda itu sempat melakukan pemanggilan terhadap pengelola Mr Ball Lounge and Billiard untuk dimintai klarifikasi guna membuat surat pernyataan pada pada Selasa 17 Mei lalu.
Kadis DPMPTSP Abd Rahman Riadi mengatakan, langkah Satpol PP sebagai yang tidak langsung melakukan penutupan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Langkah Satpol PP dengan memanggil dan membuat surat teguran, itu sudah benar. Hal itu sesuai SOP-nya tidak langsung ditutup,” tegasnya
Ketika dikonfirmasi mengenai penyalahgunaan izin kegiatan usaha, Rahman Riadi tidak menjawab.
Sementara itu Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sumenep, Kompol Anggono Wijaya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak pelaku yang melakukan peredaran jual beli miras di wilayah hukumnya. Termasuk di Mr Ball dengan catatan harus terdapat alat bukti yang jelas.
“Sejauh ini tetap kita upayakan, jika berdasarkan aduan masyarakat sebagai penegak hukum harus menindak lanjuti,” terangnya pada Senin (23/5/2022).
Kala itu, pihaknya berjanji akan mengintensifkan operasi pekat yang menyasar peredaran miras, prostitusi dan perjudian. “Seminggu ke depan kami operasi pekat dengan leading sektornya, Reskrim Reskoba dan Sabhara,” terangnya waktu itu.
Hingga berita ini ditulis, penulis belum berhasil dan terus berupaya mendapat konfirmasi dari Mr Ball Lounge and Billiayard.
Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri