Pembahasan Perubahan KUA-PPAS Molor, Dewan Minta Bupati Sumenep Evaluasi OPD – Jejak

logo

Pembahasan Perubahan KUA-PPAS Molor, Dewan Minta Bupati Sumenep Evaluasi OPD

Kamis, 1 September 2022 - 22:40 WIB

2 tahun yang lalu

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep H Zainal Arifin (kiri) dan Yayak Nurwahyudi (kanan)

JEJAK.CO, Sumenep – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan KUA PPAS dan Raperda Perubahan APBD 2022 dipertanyakan.

Pasalnya, rancangan Perubahan KUA PPAS dan Raperda Perubahan APBD 2022 yang disampaikan ke DPRD Sumenep molor. Harusnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat 1, eksekutif menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS ke legislatif paling lambat minggu pertama bulan Agustus.

Karena eksekutif molor menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS ke DPRD, akhirnya jadwal pembahasannya sangat sempit. Timgar bersama banggar hanya memilik kesempatan 28 hari untuk menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD 2022.

“Rentetan pembahasan Perubahan KUA PPAS yang diberikan kepada kami hanya 28 hari,” kata H Zainal Arifin usai gelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) penyusunan jadwal pembahasan perubahan KUA PPAS Perubahan APBD 2022, Kamis (1/9/2022).

Ji Zinal, sapaan akrab anggota Bamus dari Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian menilai bahwa waktu kurang lebih satu bulan itu tidak efektif, dan akan berpengaruh pada kualitas Perubahan APBD 2022.

Menurutnya, pembahasan Perubahan KUA PPAS sekaligu Raperda Perubahan APBD 2022 minimal 45 hari. Pihaknya menduga eksekutif sengaja bikin waktu yang mepet agar dewan tidak punya kesempatan untuk membaca dan menelaah rancangan perubahan KUA PPAS dan Perubahan APBD 2022 . Karena sejak Agustus Bamus telah menjadwal rapat timgar-banggar namun namun eksekutif selalu tidak siap.

“Eksekutif selalu bilang tidak siap. Selalu ditunda. Alasannya ada penyelarasan anggaran,” ungkap Ji Zinal.

Dengan demikian, komitmen eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan perubahan KUA PPAS dan Raperda Perubahan APBD sudah tidak baik.”Bupati perlu melakukan evaluasi kepada semua OPD yang tidak siap untuk bekerja.

Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi saat dikonfirmasi soal pembahasan rancangan Perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 akan dilaksanakan selama satu bulan, dimulai sejak 9 September 2022.

Meski waktunya sangat mepet, Yayak optimis pembahasan KUA-PPAS selesai tepat waktu. Meski pembahasan akan dilaksanakan selama satu bulan, yakni harus selesai akhir September 2022, tetap akan memperhatikan kualitas Perubahan KUA-PPAS tersebut.

“Nanti dalam pembahasan KUA-PPAS akan dibahas kesepakatan-kesepakatan antara timgar dan banggar. Dimana setelah itu akan dilakukan evaluasi sebelum disahkan oleh DPRD dan Bupati Sumenep” kata Yayak. (thofu/rei)


Baca Lainnya