OKP di Sumenep Tanda Tangan Penolakan Revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 – Jejak

logo

OKP di Sumenep Tanda Tangan Penolakan Revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016

Selasa, 8 Februari 2022 - 16:06 WIB

3 tahun yang lalu

Puluhan OKP di Sumenep mengikuti FGD berteman PI 10 persen untuk siapa (Foto/Jejak)

JEJAK.CO, Sumenep- Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan Energi (GM-Keren), Senin (7/2/2022), puluhan organisasi kepemudaan (OKP) yang hadir juga membubuhkan tanda tangan dan menyatakan sikap bersama untuk menolak revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.

Nur Faizal, Wakil Ketua DPW KNPI Jawa Timur sekaligus pemateri mengatakan, pihaknya akan membawa hasil dari FGD bertajuk “PI 10 persen untuk Siapa ? ” ke Kementerian Energi Sumberdaya Mineral ESDM, SKK Migas dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang membidangi energi.

“Untuk memastikan jangan lagi ada UU, PP, ataupun permen dimana masyarakat tidak tahu persis arah substansinya,” tegasnya selepas kegiatan FGD.

Menurutnya langkah ini diambil sebagai bukti nyata penolakan publik terhadap revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016. Faisal beralasan penolakan revisi tersebut tidak terlepas dari kejanggalan-kejanggalan yang terlihat secara nyata pada prosesnya.

Salah satunya penyusunan draf dan pembahasan yang dilakukan secara diam-diam tanpa adanya ruang aspirasi publik. Belum lagi substansi pembahasan yang hanya berkutat pada Participating Interest atau PI 10 persen.

“Kita curigai, arah kepentingan jelas ketika sembunyi-sembunyi seperti ini, dan terlalu prematur menurut saya, patut dicurigai ada kepentingan besar,” katanya

Hal ini kemudian memantik kecurigaan publik terhadap substansi serta memberi isyarat secara tersirat, bahwa pokok materi peraturan tersebut hanya menjadi ajang akomodasi kepentingan elite politik dan ekonomi.

Lebih jauh, Faisal menduga revisi peraturan tersebut erat kaitannya dengan kepentingan kontestasi politik elektoral pada 2024 mendatang. Sebab selama ini pada faktanya nominal PI 10 persen yang cukup besar tidak mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar lokasi eksplorasi migas.

Faizal khawatir urgensi revisi peraturan selevel menteri tersebut, hanya untuk menjadi tabungan rekening para elite politik baik daerah maupun nasional untuk ongkos politik pada pemilu serentak tahun 2024

“Jangan sampai revisi peraturan setingkat menteri ini hanya menjadi kepentingan politik elite,” tandasnya

Faisal juga memastikan, bahwa gerakan penolakan publik ini merupakan salah satu manifestasi dari cita-cita para pendiri bangsa untuk memastikan setiap kekayaan alam yang dimilik oleh Indonesia dapat dimanfaat untuk sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat

“Amanat UUD dimana setiap kekayaan alam yang kita miliki, harus diperuntukkan kepada rakyat,” tandasnya.(Thofu)


Baca Lainnya