JEJAK.CO – Rambu-rambu lalu lintas larangan parkir yang berada di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sering dilanggar.
Pasalnya, rambu larangan parkir posisinya tepat di depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank. Sehingga setiap kali nasabah bank hendak melakukan transaksi melalui ATM, selalu parkir kendaraannya tepat di bawah rambu larangan parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah mengaku sudah mengetahui keberadaan rambu larangan parkir yang tepat berada di depan ATM.
“Di depan kantor pemda semula tidak begitu, rambu larangan parkir itu pada mulanya tidak ada masalah, sebab pintu masuk ke mesin ATM tidak berada di sisi utara melainkan di sisi selatan,” katanya saat ditemui dikantornya Kamis, (26/12/2019).
Menurut Ajib sapaan akrab Ajib Abdullah, sebelumnya tidak ada pelanggaran yang terjadi kepada para nasabah bank tersebut. Sebab, untuk tarik tunai di mesin ATM itu harus masuk dulu dan parkir kendaraannya di halaman kantor Pemkab Pamekasan.
Apa langkah Dishub Pamekasan? Ajib mengaku masih melakukan koordinasi dengan beberapa pihak termasuk membahas dengan para pegawai di lingkungan dishub sendiri.
Sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk menyikapi masalah tersebut. Namun, Ajib memastikan jika nanti rambu larangan parkir itu harus di cabut dirinya mengaku siap untuk membongkarnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri