JEJAK.CO-Minimnya jumlah destinasi yang belum mengantongi izin di ujung timur Pulau Madura, mendapatkan kritik dari anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Dijelaskan, hingga pekan terakhir bulan September 2019, dari sekitar 40 lebih jumlah destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, dinyatakan baru ada 28 yang mengantongi izin TDUP atau tanda daftar usaha pariwisata.
28 tempat wisata itu, antara lain terdiri dari 8 wisata religi, 13 wisata alam, 3 wisata sejarah, dan 4 wisata buatan. Sementara berdasarkan data hasil pantauan Jejak.co, diketahui, 12 sisanya kini terus aktif menarik retribusi bagi para pengunjungnya.
Mengenai ketidakseriusan para pengelola destinasi wisata dalam mengurusi izin TDUP, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi mengaku, pihaknya telah mempermudah proses perizinan semua bidang usaha. Yakni, melalui fasiltas online single submission (OSS), atau pelayanan perizinan berbasis elektronik.
Menanggapi hal tersebut, eks Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, yang pada periode ini kembali terpilih sebagai wakil rakyat mengatakan, hal itu jelas berdampak pada tema yang diusung Pemkab Sumenep, yaitu Visit Sumenep 219.
“Seharusnya, ketika gong tahun kunjungan wisata atau Visit Sumenep 2018 di mulai, segala sarana dan prasarana pariwisata itu sudah dilengkapi dengan hal-hal yang legal secara standing-nya, gitu,” terang Oyok, akrab disapa, kepada Jejak.co.
Oyok memaparkan, bahwa legaliltas seluruh tempat wisata seharusnya sudah resmi sejak diresmikannya program Visit Sumenep tahun 2018. Lebih-lebih tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Jangan ngajari hal-hal yang salah kepada masyarakat. Bagaimana jika pemerintah sendiri yang tidak memproses tempat wisatanya, bagaimana pihak swasta juga mau mengikuti,” sindir polikus Gerindra itu.
Menurut Oyok, perlu ada inisiatif cerdas dari pihak pemerintah dalam upaya mengatasi persoalan ini. Salah satunya, dengan cara ‘jemput bola’ ke bawah. Yaitu, mengadakan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Untuk selanjutnya, ada tindakan eksekusi berkesinambungan sampai mereka serius mengurus semua persyaratan dan segera menyelesaikan seluruh tahapan proses perizinannya.
“Jangan biarkan. Beri mereka kesadaran bahwa akan lebih baik jika mereka mengantongi izin resmi, dibandingkan mereka bermasalah di belakang hari,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap wisata alam yang telah ada tetap dilestarikan dan tempat wisata buatan, atau bisa kita katakan wisata tematik, terus diupayakan reinovasi agar dapat menarik wisatawan datang ke Sumenep.
“Karena pada akhirnya kan juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat Sumenep sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri