Jejak.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, harus rela menunda perjalannan dinasnya keluar provinsi. Pasalnya, kegiatan kunjungan kerja yang biasa dilakukan lembaga legislasi ini harus tertunda karena keadaan masih mengkhawatirkan.
“Anggota DPRD Pamekasan hanya bisa kunjungan kerja di dalam Provinsi Jawa Timur saja, itu pun sebelum berangkat semua anggota yang akan keluar kota harus dilakukan rapid test dulu,” terang Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman, Senin, (15/6/2020).
Politisi PPP itu mengatakan bahwa setiap anggota yang sudah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif tidak diperbolehkan kunjungan kerja. Bahkan setiap kegiatan yang dilakukan anggota dewan harus mengikuti potokol Covid-19.
Surat keterangn hasil rapid test anggota dewan hanya berlaku 3 hari saja, sehingga setiap tiga hari jika anggota dewan hendak kunjungan kerja kembali maka harus menjalani rapid test ulang.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Haryono