Jejak.co-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sumenep menetapkan perolehan kursi partai politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRD setempat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Senin (22/7/2019).
“Nanti akan ditetapkan 50 orang yang nanti menjadi calon terpilih dalam Pileg 2019 dari berbagai parpol,” ungkap Ketua KPU Sumenep, A Warits.
Setelah penetapan 50 calon terpilih anggota DPRD Sumenep periode 2019-2024, KPU akan mengusulkan nama-nama yang akan menjadi anggota DPRD Sumenep kepada gubernur melalui bupati. “Resminya nanti kita umumkan. Karena harus diumumkan,” pungkas Warits.
Menurutnya, di Sumenep tidak tidak ada gugatan yang berkaitan dengan hasil Pemilu 2019. “Yang Sapeken bukan terkait dengan hasil pemilu, tetapi terkait dengan kode etik penyelenggara,” jawabnya saat ditanya adanya gugatan. (don/yon)