KPU Sumenep Tetapkan Paslon Faham Pemenang Pilkada 2024 – Jejak

logo

KPU Sumenep Tetapkan Paslon Faham Pemenang Pilkada 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:47 WIB

1 bulan yang lalu

KPU Sumenep menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih (Foto/ist.)

JEJAK.CO, Sumenep – KPU Sumenep menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka, Kamis malam (6/2/2025).

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep terpilih ini dihadiri jajaran komisioner KPU dan Bawaslu, pimpinan partai politik, insan media dan tamu undangan lainnya. Pasangam Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (Faham) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih juga hadir secara daring.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada 2024.
Pihaknya resmi menetapkan paslon  Faham sebagai pasangan terpilih yang akan memimpin Kota Keris lima tahun kedepan.

“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 saudara Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

Penetapan KPU Sumenep itu sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar untuk proses pelantikan.

“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan jika penetapan paslon terpilih tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU pada tanggal 5 Februari kemarin.

“Jadi berdasarkan edaran KPU RI dimana menyebutkan jika perkara di MK ada putusan maka penetapan calon terpilih paling lambat satu hari. Jadi karena kita terima putusan MK tanggal 5 malam maka hari ini kita gelar rapat pleno penetapan,” tambah Ketua KPU Sumenep.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep. Dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 2, Fauzi-Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara.

Keputusan KPU Sumenep tersebut selanjutnya diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais. Dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus Dismissal oleh MK pada Rabu tanggal 5 Februari 2025. (*/rei)


Baca Lainnya