Jejak.co – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan segera dimulai. Namun sebelum masuk pada tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) pada Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Rofiqi Tanziel, Komisioner KPU Sumenep menjelaskan bahwa satu anggota PPK yang akan di PAW bertugas di Kecamatan Talango. Keputusan itu dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang rencananya akan digelar 9 Desember 2020.
Sedangkan 5 anggota PPS yang akan di PAW juga dengan alasan yang sama, yakni mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu. Mereka adalah dua anggota PPS Desa Talango, 1 PPS Pasongsongan, 1 PPS Guluk-guluk dan 1 PPS Paragaan.
“PAW ini akan dilakukan setelah mereka mengundurkan diri sebagai anggota PPK dan PPS,” terang Rofiqi.
Mantan Jurnalis ini kemudian menambahkan bahwa tahapan Pilkada Sumenep akan segera dimulai. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan PAW terhadap anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri