Jelang Pilkades, Dewan Minta Bupati Intruksikan Pengembalian Dokumen Desa – Jejak

logo

Jelang Pilkades, Dewan Minta Bupati Intruksikan Pengembalian Dokumen Desa

Rabu, 4 September 2019 - 10:56 WIB

5 tahun yang lalu

H Masdawi, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat

Jejak-Kemelut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menjadi perhatian semua kalangan. Selain masalah skoring calon kepala desa (Cakades), sebagian juga menyoroti masalah dokumen pemerintah desa.

Sebab saat ini juga muncul keluhan tentang dokumen pemerintah desa seperi Liter C yang belum dikembalikan pada pejabat (Pj) kepala deaa (Kades). 

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sumenep H Masdawi. Politisi Demokrat asal Daerah Pemilihan atau Dapil V (Kecamatan Batang-batang, Dungkek, Batuputih dan Gapura) menceritakan bahwa dirinya sering mendapat keluhan dari warga tentang dokomuen pemerintah desa yang belum diserahkan atau dikembalikan kepada Pj. kepala desa oleh kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya. 

Pihaknya meminta eksekutif, dalam hal ini bupati, mengintruksikan ke semua camat agar dokumen pemerintah desa yang belum diserahkan segera ditertibkan. Sebab, ia menduga, berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak kepala desa yang belum mengembalikan dokumen desa setelah selesai dari jabatannya.

“Bupati segera mengintruksikan ke seluruh camat agar dokumen desa segera dikembalikan kepada Pj atau nanti kepada kepala desa terpilih setelah Pilkades,” pesan Masdawi.

Selain itu, tanah percaton juga harus dikembalikan ke desa. Kepala desa yang sudah purna jabatan tidak boleh menguasai aset pemerintah itu. Apalagi selama ini, pengelolaan tanah percaton, kata Masdawi, tidak jelas. Banyak dikuasai kepala desa.

Menurut Masdawi, mantan kepala desa yang tidak mengembalikan dokumen desa seperti Liter C dan lainnya bisa dipidanakan. “Itu bisa dilaporkan penggelapan dokumen negara,” ujarnya.

Dirinya kemudian mengungkapkan, dokumen desa yang selama ini dikuasai kepala desa yang lama dan tidak lagi menjabat akan menjadi ‘bom waktu’ sehingga mincul konflik. “Kalau dokumen desa seperti Liter C hilang, itu sangat berbahaya. Makanya bupati harus memperhatikan itu,” ungkapnya. 

Seperti diketahui bahwa Pilkades serentak 2019 di Sumenep akan digelar dua tahap. Pertama wilayah daratan sebanyak 174 desa akan dilaksanakan 7 November 2019. Sedangkan 52 desa wilayah kepulauan, akan dijadwal 14 November 2019.

Saat ini, sebagian besar masa jabatan kepala desa (Kades) yang hendak melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa itu sudah habis dan diganti pejabat. 

Penulis : Mazdon
Editor    : Haryono


Baca Lainnya