Gelar RDP dengan PMII dan Perguruan Tinggi, DPRD Sumenep Sepakat Perda Tembakau Direvisi – Jejak

logo

Gelar RDP dengan PMII dan Perguruan Tinggi, DPRD Sumenep Sepakat Perda Tembakau Direvisi

Senin, 8 September 2025 - 23:31 WIB

1 bulan yang lalu

DPRD Sumenep gelar RDP dengan aktivisi PMII dan perguruan tinggi (Foto/Humas DPRD Sumenep

JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akhirnya sepakat merevisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012.

Desakan revisi perda tembakau ini datang dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Sumenep.

Pernyataan kesepakatan merevisi perda tembakau disampaikan setelah DPRD Sumenep menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PC PMII, eksekutif, serta perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Sumenep, Senin (8/9/2025).
RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB itu dihadiri Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, Ketua Komisi II Faisal Muhlis, pimpinan fraksi-fraksi, Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid, dan perwakilan DKUPP Sumenep.

Sedangkan perwakilan perguruan tinggi yang hadir antara lain, Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, Universitas Wiraraja, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Bahauddin Mudhary, dan Institut Kariman Wirayudha.

Ketua Umum PC PMII Sumenep Khoirus Sholeh menegaskan, bahwa revisi perda harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar berhenti pada pembahasan rapat.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik menjadi penting agar regulasi baru nanti menyentuh kepentingan petani tembakau.

“Keterlibatan perguruan tinggi lokal akan membuktikan bahwa kualitas akademik di Sumenep dapat diandalkan, sekaligus memastikan kepentingan buruh tani terakomodasi. Kami PC PMII Sumenep berkomitmen akan terus mengawal proses ini sampai selesai,” tegas pria yang akrab disapa Eros ini.

Menanggapi usulan revisi perda tembakau, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, revisi perda tembakau menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut nasib petani dan keberlangsungan ekonomi lokal.

“Kami di DPRD menerima masukan dari PC PMII, akademisi, maupun petani tembakau. Aspirasi ini tentu menjadi perhatian serius. Perda yang ada harus diperbaiki agar lebih berpihak kepada petani dan bisa memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau di Sumenep,” ujarnya.

Keterlibatan perguruan tinggi asal Sumenep dalam penyusunan naskah akademik juga disetujui. Agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi masyarakat Sumenep.

“Kami berkomitmen memastikan revisi perda ini masuk dalam prolegda dan segera ditindaklanjuti. Harapannya, perda baru nantinya menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan petani tembakau,” tambah Zainal.

Dalam forum tersebut, disepakati tiga poin utama:

1. Revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)

2. Perumusan perda harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pedagang, pelaku industri hasil tembakau, hingga perguruan tinggi.

3. Penyusunan naskah akademik akan ditangani oleh tim yang berasal dari perguruan tinggi lokal di Kabupaten Sumenep


Baca Lainnya