JEJAK.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Abdul Hamid Ali Munir meminta pemerintah mengecek perusahaan yang memberi gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, masih ada perusahaan di Sumenep yang tidak memberikan upah sesuai UMK.
“Kami mengucapkan selamat Hari Buruh. Semoga kesejahteraan para buruh terus meningkat,” kata Hamid saat Hari Buruh 1 Mei 2024.
Menurutnya ada yang perlu diperbaiki saat bicara soal kesejahteraan buruh. Pemerintah harus perhatikan nasib para buruh yang masih dibayar di bawah standart UMK.
“Upah sesuai standar harus diperjuangkan. Selama ini kami banyak menerima laporan dari masyarakat maupun buruh mengenai upah yang tidak sesuai UMK. Dari laporan itu, ditemukan ada yang bekerja sebulan diberikan gaji Rp1 juta, padahal jam kerjanya sampai 8 jam bahkan lebih,” ungkap politisi PKB itu.
Upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep sudah ditetapkan sebesar Rp 2.249.113. Jika semua perusahaan mengikuti UMK yang ada, maka buruh akan lebih sejahtera. “Kalau hanya digaji Rp 1 juta bahkan di bawahnya, bagaimana mereka bisa berdaya,” imbuhnya.
Pihaknya meminta agar momentum Hari Buruh ini dijadikan kesempatan bagi pemerintag untuk mengevaluasi masalah upah buruh yang di bawah UMK. Jauh dari itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk mencari solusi bagi masyarakat Sumenep yang masih jadi pengangguran. Karena penangguran di Sumenep bukan hanya Bahkan banyak lulusan sarjana yang tidak mendapatkan pekerjaan.
“Nah momentum May Day ini perlu bersama-sama bangkit untuk menyejahterakan rakyat,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Disnaker Sumenep, pada tahun 2023 lalu jumlah perusahaan di Sumenep sebanyak 10.033, termasuk UMKM. Namun hanya ada 53 perusahaan yang mampu membayar karyawannya sesuai UMK. (rei)