DLH Pamekasan Bakal Sanksi Instansi yang Tidak Becus Kelola Sampah – Jejak

logo

DLH Pamekasan Bakal Sanksi Instansi yang Tidak Becus Kelola Sampah

Senin, 28 Oktober 2019 - 14:00 WIB

5 tahun yang lalu

Poster berisi larangan keras membuang sampah (Foto/Fahrurrosyi)

JEJAK.CO-Tatakelola persampahan sudah tidak menjadi tanggung jawab penuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan. Setelah terbitnya Kebijakan Strategi Daerah (Jaktrada) pengelolaan sampah telah dilimpahkan kepada masing-masing isntansi yang ada di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala DLH Pamekasan Amin Jabir. Ia menjelaskan bahwa tatakelola persampahan sudah menjadi tangung jawab instansi pada wilayah masing-masing. “Yang di desa tanggung jawab kepala desa dan yang di kelurahan tanggung jawab kelurahan bahkan yang di teritorial RW dan RT menjadi tanggung jawab RT dan RW itu sendiri,” jelasnya (28/10/2019).

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bertangung jawab di wilayah jalan poros perkotaan saja. “Kami hanya bertanggung jawab di jalan poros perkotaan saja,” imbuhnya.

Jabir mengaku bahwa pihaknya sudah lama mensosialosasikan hal tersebut kepada sejumlah instansi yang ada di Pamekasan. Bahkan, ia sudah bekerja sama dengan salah satu stasiun radio untuk mensosialisakian hal tersebut.

Selain itu pihaknya mengaku akan memberikan sanksi kepada sejumlah instansi yang tidak becus dalam tata kelola persampahan. Menurut UU No 32 tahun 2009 pihaknya bisa memberikan sanksi kepada instansi yang tidak becus dalam mengelola sampah. 

Pengelolan yang tidak baik menurutnya akan mendatangkan bencana bagi masyarakat setempat baik berupa bencana ringan maupun bencana besar. “Ya selain pencemaran lingkungan, sampah yang ada di saluran air bisa menyebabkan banjir,” tutupnya.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya