Dispertan Sampang Didesak Cabut Izin Kios yang Hendak Selundupkan Pupuk Bersubsidi – Jejak

logo

Dispertan Sampang Didesak Cabut Izin Kios yang Hendak Selundupkan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 14 April 2022 - 17:52 WIB

2 tahun yang lalu

Kapolres Sampang AKBP Arman menunjukkan truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga hendak di selundupkan ke luar pulau. (Foto: Arifin / Jejak.co)

JEJAK.CO, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dalam hal ini Dinas Pertanian didesak untuk mencabut izin kios pupuk yang diduga terlibat masalah penyelundupan pupuk bersubsidi.

Pemilik kios pupuk yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan pupuk bersubsidi juga dipandang perlu untuk di proses secara hukum.

“Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini harus ditangani secara serius. Dinas pertanian mesti mencabut izin kios nakal yang seperti ini,” kata ketua LSM Lira Kabupaten Sampang, Moh Sudar SE, Kamis (14/4/2022).

Menurut Sudar, ulah pemilik kios pupuk yang diduga menjadi dalang penyelundupan pupuk bersubsidi sudah sangat merugikan masyarakat setempat. Sehingga menjadi sangat maklum jika selama ini kelangkaan pupuk selalu menghantui petani di Kabupaten Sampang, khususnya di wilayah kecamatan Karangpenang.

“Kami juga meminta Polres Sampang untuk menangkap dalang penyelundupan pupuk ini. Karena bukan rahasia umum lagi, saat musim tanam di wilayah ini selalu terjadi kelangkaan pupuk,” ungkap pria asal Karangpenang tersebut.

Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang kembali terjadi pada selasa kemarin (12/4/2022). Unit reskrim Polsek Banyuates berhasil mencegat dua unit truk bermuatan 17 ton pupuk subsidi. Dengan rincian, pupuk jenis ZA sebanyak 180 sak dan pupuk jenis NPK Poskha sebanyak 160 sak.

Belasan ton pupuk bersubsidi ini belakangan diketahui berasal dari wilayah Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang Sampang.

“Belasan ton pupuk ini semula bergerak dari wilayah Gunung Kesan, Karangpenang. Motif diselewengkanya pupuk ini karena ingin mengambil keuntungan lebih besar yang dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang, karena rencana akan dijual ke luar pulau,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman.

Dalam kasus ini, Korp Bhayangkara Sampang langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial MS, MP dan HD yang kesemuanya beralamat di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Mereka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b junto pasal 1 ke 3 huruf e UUD Nomor 7 Tahun 1995 tentang penyusutan, penuntutan dan tidak pidana ekonomi sub pasal 21 junto pasal 30 peraturan menteri perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Saat ini kami terus kembangkan kasusnya, kami selidiki dulu siapa pemiliknya. Karena tersangka yang saat ini hanya sebatas sopir dan kernet truk,” ungkap Arman, meyikapi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang.

Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang tidak hanya terjadi sekali. Sekira sebulan lalu (23/3/2022) Polres Magetan Jawa Timur mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA di wilayah Kartoharjo sebanyak 9 ton yang berasal dari Kabupaten Sampang Madura.

Penyelundupan pupuk yang sama juga berhasil di bongkar oleh Mapolres Blora, Jawa Tengah. Adalah pupuk subsidi jenis ZA sebanyak 8 ton yang hendak di selundupkan dari Sampang Madura ke Kabupaten Blora. (*)


Baca Lainnya