Diduga Beroperasi Lagi, FKMS Desak Pemkab Sumenep Tutup Tambak Ilegal Secara Permanen – Jejak

logo

Diduga Beroperasi Lagi, FKMS Desak Pemkab Sumenep Tutup Tambak Ilegal Secara Permanen

Kamis, 12 September 2019 - 18:50 WIB

6 tahun yang lalu

Demonstasi oleh Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) ini mendesak pemetintah untuk menutup tambak ilegal secara permanen.

JEJAK.CO-Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) gelar aksi terkait tambak udang di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto yang diduga kembali beroprasi. Pasalnya, tambak tersebut ditutup oleh pemerintah setempat karena tidak memiliki izin.

Massa aksi mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP setempat. Mahasiswa mempertanyakan legalitas tambak di Desa Pakandangan Barat yang diduga kembali beroperasi.

Tambak tersebut tidak mengantongi izin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sempat menutupnya pada April lalu. Belum mengantongi izin, tambak tersebut malah diduga kembali beroperasi awal bulan ini.

Koordinator lapangan atau Korlap Aksi Sutrisno mengatakan, keberadaan tambak tersebut dinilai telah merugikan warga sekitar, sebab pengusaha tambak telah melakukan reklamasi sehingga merusak tangkis laut yang ada di lokasi tambak.

Massa aksi mendatangi kantor Satpol PP Sumenep, mempertanyakan dugaan beroperasinya tambak di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto. Padahal tambak tersebut sudah ditutup April lalu karena tidak mengantongi izin.


Karenanya, FKMS menolak reklamasi dan mendesak pemerintah untuk memberi sanksi pada pengusaha tambak dengan cara mengembalikan lokasi tersebut seperti semula. Selain itu, pemerintah didesak agar menutup tambak ilegal secara permanen. 

Sutrisno menilai pemerintah tidak serius mengurus tambak yang tidak berizin. Terbukti, tambak di Desa Pakandangan Barat itu kembali beroperasi padahal belum ada izin.

Menurut Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep Kukuh Agus Susyanto, pengajuan izin oleh pengusaha tambak di Desa Pakandangan Barat itu dalam tahap kajian tim dan belum ada rekomendasi. 

“Pengusaha tambak di Pakandangan itu sudah mengajukan permohonan izin, karena sekarang kan dengan PP 24 harus melalui perizinan OSS, itu kami sudah terima, sudah rapat koordinasi dan survei lapangan bersama tim,” kata Kukuh.

Menyikapi dugaan beroperasinya tambak tersebut, Kukuh mengaku akan mendiskusikan dan menyampaikan pada atasannya terkait langkah yang akan dilakukan.

“Itu nanti kita kaji bersama tim mengenai langkah langkah apa yang harus dijalankan,” jawabnya.

Sementara itu, Kukuh tidak banyak komentar soal izin reklamasi, sebab masalah itu sudah menjadi domain provinsi. 

Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep Nurus Dahri mengaku akan berkoordinasi bersama tim, terkait dugaan beroperasinya tambak ilegal. Menurutnya, Satpol PP tidak bisa melangkah tanpa ada dasar yang kuat serta adanya rekomendasi dari tim.

Penulis : Mazdon
Editor.   : Haryono


Baca Lainnya