JEJAK.CO, Sumenep- Terdapat 220 titik tambang galian C ilegal yang tersebar di 20 kecamatan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ratusan galian C tersebut sudah beroperasi puluhan tahun.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari AMMS dengan menggelar aksi di depan kantor Bupati Sumenep, Selasa (25/1/2022).
Koordinator aksi, Mak Sudi mengatakan, terdapat eskalasi peningkatan yang cukup signifikan titik lokasi tambang utamanya pada era kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi.
“Berdasarkan data Pemkab Sumenep terdapat 220 titik tambang, 6 di kepulauan dan 14 di daratan. Semakin brutal ditutup satu pindah ke lokasi lain” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ternyata pada setiap lokasi tambang bukan hanya batu urukan atau pun tanah untuk kebutuhan penimbunan, ternyata terdapat beberapa mineral lain yang juga ikut ditambang.
“Terdapat fosfat yang juga ikut ditambang dalam kegiatan pertambangan ilegal,” jelasnya
Kendati demikian hingga kini pemerintah belum jua melakukan penertiban bahkan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut. Pemkab Sumenep menurut Mak Sudi beralasan bukan kewenangannya. Padahal pemerintah setempat memiliki tim terpadu yang sudah dibentuk. Harusnya dapat membantu melakukan pengawasan.
“Karena kewenangan Provinsi Jawa Timur,” tandasnya
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat menemui para demonstran menyampaikan akan melakukan komunikasi dengan pemerintahan di atasnya untuk mendorong melakukan penertiban.
Dalam aksi kali ini, Bupati Fauzi juga menerima 6 tuntutan mahasiswa dan dilakukan nota penandatanganan bersama.
“Rekomendasi dari teman-teman ini nanti kami akan layangkan surat. Bukan hanya itu nanti kita akan melakukan komunikasi awal melalui pimpinan OPD,” kata Fauzi usai audiensi dengan massa aksi, Selasa (25/01/2022).
Bupati juga berjanji untuk mendorong pelaku tambang untuk memiliki izin operasional, supaya lebih mudah untuk diawasi dan tetap memperhatikan lingkungan. Karena hal ini juga berkaitan dengan peruntukan kawasan di dalam RTRW yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
“Itu masih ada kaitannya dengan RTRW yang masih harus kita selesaikan. Ini semua ada prosesnya tapi di era pemerintahan saya akan cobak diselesaikan, supaya semua tambang memiliki izin sesuai harapan teman-teman,” janjinya.
Tambang galian C ilegal di Sumenep sudah beroperasi puluhan tahun, termasuk saat Achmad Fauzi menjabat sebagai Wakil Bupati Sumenep pada periode 2015-2020, namun saat dikonfirmasi kembali alasan tidak dilakukan penindakan saat itu, bupati hanya menjawab, “jangan ditanya itu sekarang saya bupatinya,” jawabnya.
Begitupun juga ketika ditanyakan mengenai proses perizinan tambang galian C yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Bupati juga tidak menjawab hanya meminta maaf dan langsung kembali ke kantornya.
Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri