Bupati Jepara : Tidak Akan Sejengkal Tanah Pun Dikuasai oleh Pihak Asing – Jejak

logo

Bupati Jepara : Tidak Akan Sejengkal Tanah Pun Dikuasai oleh Pihak Asing

Minggu, 13 Maret 2022 - 09:13 WIB

3 tahun yang lalu

Bupati Jepara, Dian Kristiandi (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan membiarkan warga asing mengusai tanah di wilayahnya kecuali melalui prosedur dan sesuai dengan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan pada saat melakukan sidak mendadak (sidak) ke pembangunan hunian milik warga negara asing (WNA) di Karimunjawa, tepatnya Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Sabtu (12/3/2022) sore. Pasalnya, pembangunan hunian itu sempat viral karena ada iklan atau promosi penjualan rumah di Karimunjawa ke WNA.

Jepara sangat terbuka dengan investasi yang akan masuk. Namun demikian, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan bahwa investasi yang masuk di wilayahnya harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada. Kalau tidak sesuai, bupati tegaskan akan lakukan tindakan.

“Jangan sampai investasi menginjak harga diri dan harkat martabat rakyat kita. Maka saya katakan, tidak akan sejengkal tanah pun dikuasai oleh pihak asing kecuali sesuai dengan perundang undangan,”kata politisi PDI Perjuangan ini dengan tegas.

Bupati Jepara sidak Proyek pembangunan hotel berbintang dan apartemen hotel di Pulau Karimunjawa. Proyek ini sempat viral (Foto/Jejak.co

Oleh sebab itu, Bupati Jepara melakukan sidak ke proyek pembangunan hunian WNA
oleh PT Levels Hotel Indonesia tersebut. Dirinya ingin memastikan, apakah yang disampaikan di media memang benar adanya atau tidak.

Dalam kesempatan itu bupati didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Herry Yulianto, Kepala Disparbud Zamroni Lestiaza, Petinggi dan BPD Kemojan.

Di antara laporan yang masuk ke bupati, sebagian tanah warga yang diduga dicaplok pembangunan proyek itu. Dirinya tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut dan akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara, untuk mengurus perkara itu.

Bupati akan memberikan sanksi jika memang nanti terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang ada

“Dari laporan Ketua RW, anggota BPD dan petinggi ada sebidang tanah yang tidak sesuai kepemilikan haknya. Sehingga nanti kita minta BPN untuk mengecek ulang tanah tersebut,” katanya.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya