JEJAK.CO – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat kerja membahas penetapan jadwal kegiatan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024, Senin (11/03/2025).
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, bamus gelar setelah ada surat masuk dari eksekutif yang berisi penyampaian draf LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD.
“Sesuai aturan yang berlaku, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.
Zainal menilai, tahapan penyampaikan LKPJ Bupati Sumenep 2024 berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Pembahasan LKPJ menjadi agenda penting karena merupakan laporan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan program dan kebijakan selama satu tahun anggaran.
Selain menetapkan jadwal pembahasan LKPJ, Bamus DPRD Sumenep juga membahas penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Raperda yang akan dibahas nantinya berasal dari dua sumber, yaitu inisiatif eksekutif dan prakarsa DPRD.
“Pembahasan LKPJ dan raperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu kemudian menambahkan, DPRD Sumenep berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ dan raperda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Semoga apa yang dihasilkan dapat membawa perubahan bagi Kabupaten Sumenep dan bisa diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (rei)