JEJAK.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol Kabupaten Sumenep mencatat, 10 partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2025.
10 parpol tersebut antara lain ; PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, NasDem, PPP, PAN, Gerindra, Hanura, PKS, PBB
Sebanyak sembilan parpol penerima Banpol tahun anggaran 2025 telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Satu di antaranya belum menyerahkan LPJ Banpol 2025, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengingatkan pengurus parpol agar penyetoran LPJ dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan secara persuasif melalui grup WhatsApp untuk segera menyetor. Karena masih ada beberapa yang belum menyetor, kami melayangkan surat kepada pengurus parpol,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, batas maksimal penyetoran LPJ Banpol adalah akhir Januari 2026, sebab penggunaan dana tersebut berlangsung selama tahun anggaran 2025.
“Banpolnya sudah digunakan sejak awal hingga akhir Desember 2025. Jadi, penyetoran maksimal LPJ itu akhir Januari 2026,” katanya.
Berikut rincian Banpol yang diterima 10 parpol di Sumenep pada tahun 2025:
1. PDIP: Rp520.080.000
2. PKB: Rp428.154.000
3. Demokrat: Rp254.220.000
4. NasDem: Rp250.758.000
5. PPP: Rp215.841.000
6. PAN: Rp213.111.000
7. Gerindra: Rp114.642.000
8. Hanura: Rp75.903.000
9. PKS: Rp67.092.000
10. PBB: Rp26.304.000
(har)











