JEJAK.CO, Sumenep – Meskipun pertambangan menjadi sumber pemasukan terbesar bagi daerah dan negara, namun masalah yang satu ini kerap kali mendapat kritik bahkan penolakan dari masyarakat. Yang selalu menjadi masalah dan paling banyak disorot dari pertambangan ini adalah masalah lingkungan.
Masalah ini juga disadari oleh pemerintah. Namun pada dasarnya pemerintah sedari awal telah mengatur masalah pertambangan agar tidak merugikan masyarakat dan tidak merusak lingkungan.
Bagaimana pertambangan yang baik?
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) gencar melakukan sosialisasi agar para petambang termasuk petambang rakyat agar memperhatikan kaidah pertambangan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Bagian SDA Pemerintah Sumenep Mohamad Sahlan melalui Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Aditya Anugraha menjelaskan bahwa pertambangan tidak selamanya merusak lingkungan. Justru sebaliknya, pertambangan memiliki peranan penting terhadap pembangunan negara termasuk daerah.
Pria yang akrab disama Adit itu menjelaskan bahwa pertambangan pada hakikatnya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara.
Setiap perusahaan tambang, terang Adit, harus memperhatikan kaidah pertambangan yakni Good Mining Practice, yang memperhatikan 4 aspek penting. Di antaranya teknis pertambangan, aspek keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.
Good Mining Practice ini merupakan jawaban atas sentimen publik yang selama ini mempersoalkan masalah lingkungan. Dalam pertambangan, setiap perusahaan harus memperhatikan masalah tersebut, yang paling banyak disorot adalah masalah lingkungan.
“Jadi dalam dunia pertambangan, perusahaan itu wajib melakukan rencana pembangunan berkelanjutan pascatambang terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Selain itu, penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan,”terangnya.
Masalah lingkungan ini adalah aspek paling penting dalam Good Mining Practice. Yakni memperhatikan dan memastikan keseimbangan fungsi alam dan fungsi sosial lahan pascatambang. Itulah salah satu tujuan utama kegiatan pertambangan.
“Rencana pascatambang adalah kegiatan pertambangan yang harus memiliki perencanaan pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi masyarakat dan wilayah di sekitar lokasi tambang. Setelah tambang tidak lagi produktif, seharusnya penambang sudah Menyusun rencana untuk pembangunan berkelanjutan, terutama kelanjutan ekonomi masyarakat dan mengembalikan alih fungsi lahan,” tuturnya.
Adit menambahkan bahwa penambangan tidak hanya serta merta mengeruk lahan dan mengambil bahan galian, tetapi penambangan yang baik itu harus memperhatikan kelanjutan ekonomi masyarakat dan menjaga lingkungan.
Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri