JEJAK.CO– Tercatat sebanyak 22.625 peserta jaminan kesehatan kartu Indonesia sehat (KIS) di Kabupaten Pamekasan diblokir oleh Kementerian Sosial RI, terhitung sejak Agustus 2019.
Pemerintah pusat menggantinya sebanyak 52.687 sebagai peserta KIS baru atau peserta jaminan kesehatan yang iurannya dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kami tidak tahu kenapa diblokir, mungkin karena yang bersangkutan sudah tidak masuk kategori lagi, atau karena peserta tersebut NIK-nya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Pamekasan, Eko D Kesdu, Rabu (18/9/2019).
Kesdu menambahkan, pihaknya sebatas pelaksana dari kebijakan yang ada, tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya saja, bagi masyarakat yang ingin tahu atau ingin mendaftarkan sebagai peserta KIS melapor langsung kepada Dinas Sosial (Dinsos) sebagai instansi yang berhak mengusulkan kepada pemerintah pusat sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
“Otomatis tidak bisa digunakan karena sudah nonaktif, karena bukan kita yang menonaktifkan. Itu merupakan SK Kemensos, terus kita bisa apa. Ya mau diapain kalau sudah nonaktif, kalau yang bersangkutan ingin tahu silahkan cek di Dinsos, karena Dinsos yang punya data itu,” tandasnya.
Dia melanjutkan, puluhan ribu peserta PBI BPJS Kesehatan yang dihapus itu tidak hanya di Kabupaten Pamekasan saja. Melainkan hampir terjadi di semua wilayah di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019.
“Kita tidak punya kebijakan dan kepentingan, apakah ini layak atau tidak. Orang ini miskin atau orang ini kaya kita tidak berhak, kita hanya nyetak saja, melayani andaikan yang punya KIS tadi sakit,” tutup dia.
Jurnalis : Abd. Rahman
Editor : Haryono