1.251 PTPS di Pamekasan Resmi Dilantik, Segini Besaran Gajinya – Jejak

logo

1.251 PTPS di Pamekasan Resmi Dilantik, Segini Besaran Gajinya

Senin, 4 November 2024 - 14:38 WIB

4 minggu yang lalu

Komisioner Bawaslu Pamekasan, Moh. Imron (dua dari kiri) saat memberikan materi pada PTPS di Kecamatan Proppo, (Foto/Ist)

JEJAK.CO, Pamekasan – Sebanyak 1.251 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Pamekasan resmi dilantik. Ribuan PTPS itu bakal mengawasi jalanya Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November tahun ini.

Moh. Imron, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Pamekasan membenarkan bahwa seluruh PTPS di Pamekasan sudah dilantik oleh Panwascam. Tak hanya itu, ia juga telah membekali PTPS tentang tugas dan kewajiban yang harus terpenuhi selama menjabat.

“Sebanyak 1.251 PTPS sudah dilantik hari ini. Terakhir Kecamatan Pegantenan, dan mereka sudah dibekali,” tutur mantan aktivis PMII itu, Senin, (04/11/2024).

Imron menjelaskan kebutuhan PTPS di Kabupaten Pamekasan 1.270. Namun sebanyak 19 orang belum dilantik. ” 19 orang yang belum dilntik ada yang kecelakaan dan ada yang mengundurkan diri,” imbuhnya, menjelaskan.

Proses rekrutmen pengawas TPS, kata dia memakan waktu lama, bahkan sampai ada tambahan masa pendaftaran yang disebabkan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan.

“Prosesnya rekrutmen pengawas ini kurang lebih 50 hari,” imbuhnya.

Saat ini seribu lebih pengawas siap ditempatkan di seluruh TPS di Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu besaran gaji yang akan diterima setiap petugas PTPS sebesar Rp. 800.000. Hal itu sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. (rul/rei)


Baca Lainnya