Jejak.co, Sumenep – Untuk mewujudkan keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mandiri, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menggelar sosialisasi program sertifikasi hak atas tanah atau SHAT, Kamis (20/12/2018).
Sosialisasi yang diselenggarakan di Balai Desa Baban Kecamatan Gapura ini merupakan kegiatan yang ke empat bagi UMKM.
Sebelumnya, Dinas Koperasi Sumenep telah melangsungkan sosialisasi SHAT di sejumlah kecamatan, diantaranya Keamatan Kota, Lenteng, Saronggi, Rubaru dan Kecamatan Gapura. Hingga saat ini, total peserta yang mengikuti program SHAT selama 2018 dari lima kecamatan itu mencapai 376 orang.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep Imam Trisnohadi mengatakan, tujuan program SHAT adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik tanah agar dengan mudah dirinya membuktikan sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
“Selain itu, tujuannya adalah untuk memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha UMKM dari perbankan,” terang Imam.
Sehingga, lanjutnya, apabila UMKM memiliki modal yang cukup dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi usaha. Harapannya, UMKM tersebut bisa menjadi usaha yang mandiri dan berkembang.
“Perlu disampaikan bahwa bagi peserta program SHAT akan memperoleh bantuan berupa patok masing-masing empat buah”imbuh Imam.
Sementara itu, Bupati Sumenep melalui Asisten Pemerintahan Carto memberikan sertifikat hak atas tanah secara simbolis kepada UMKM yang mengikuti program SHAT (subaidi/yon).