Urus Izin Merek Produk UMKM Gratis, Begini Caranya – Jejak

logo

Urus Izin Merek Produk UMKM Gratis, Begini Caranya

Rabu, 16 November 2022 - 11:44 WIB

2 tahun yang lalu

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Chainur Rasyid

JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep permudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hendak mengurus izin merek secara gratis.

Langkah tersebut sebagai trobosan untuk mengembangkan UMKM. Sebab izin merek penting untuk bisa bersaing di pasar lokal maupun nasional.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan tujuan dari terobosan tersebut untuk mempermudah pelaku usaha cepat berkembang.

Pria yang karib disapa Inung itu menambahkan bahwa izin merek memiliki dua manfaat bagi pelaku UMKM. Pertama, dengan merek yang sudah dipatenkan, produk UMKM akan mudah dikenal konsumen.

Kedua, dengan memiliki merek itu berarti produknya memiliki legalitas. Dengan begitu konsumen tidak ragu untuk membeli. “Sudah pasti lebih dipercaya dan diyakini oleh konsumen,” ujar Kadis Inung, Rabu 16 November 2022.

Oleh sebab itu, Kadis Inung mengimbau agar para pelaku UMKM memanfaatkan peluang tersebut untuk kemajuan usahanya. “Apalagi syaratnya mudah, apalagi yang ditunggu,” katanya.

Syarat-syarat mengurus izin merek di antaranya, warga Kabupaten Sumenep, jenis usaha yang dijalani termasuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). Juga harus memiliki komoditi yang diproduksi sendiri oleh pelaku UMKM.

Sedangkan untuk kelengkapan administrasi lainnya, file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduh dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan khusus produk miliknya.

Selanjutnya, tambah Inung, pendaftar harus membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari Diskop UKM dan Perindag Sumenep. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, sebanyak dua rangkap.

“Gampang kan, tunggu apalagi,” ajak Inung. (REI)


Baca Lainnya