Turun Jalan, GMNI Tuntut Polres Sumenep Pecat 5 Oknum Polisi Penembak Alm Herman – Jejak

logo

Turun Jalan, GMNI Tuntut Polres Sumenep Pecat 5 Oknum Polisi Penembak Alm Herman

Jumat, 18 Maret 2022 - 02:48 WIB

3 tahun yang lalu

JEJAK.CO, Sumenep- Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PC GMNI) Sumenep, menggelar aksi demonstrasi bersama keluarga Alm Herman (24) di depan Mapolres Sumenep Kamis (17/03) pagi

Kedatangan mereka merupakan buntut dari peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Resmob Polres Sumenep, terhadap salah seorang bernama Herman (24), yang diduga hendak melakukan perampasan kendaran bermotor milik perempuan dengan menggunakan senjata tajam di Jl Adirasa Kota Sumenep pada Minggu (13/03) lalu

Dalam aksinya PC GMNI menuntut Polres Sumenep, sebagai institusi yang menaungi ke 5 orang oknum anggota Resmob tersebut, untuk melakukan proses hukum secara transparan sesuai peraturan Perundang-Undangan

“Pecat dan pidanakan 5 orang oknum Polisi, yang menembak Alm Herman sesuai Undang-Undang,” ujar Ketua PC GMNI Sumenep Robi Nurahman, Kamis (17/03/2022)

Robi beralasan tindakan kepolisian saat menggunakan kekuatan dalam tindakan pada peristiwa tersebut, sangat eksesif atau sangat berlebihan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Herman.

Harusnya di dalam melakukan tindakan aparat kepolisian lebih mengedepankan prinsip presisi dan kehati-hatian. Tidak secara serta merta menggunakan senjata api. Apalagi secara aturan pada Perkap Nomor 1 tahun 2009 penggunaan senjata dalam penindakan harus seminimal mungkin.

“Komnas HAM tidak boleh menutup mata atas kejadi pada 13 Maret 2022 lalu,” tegasnya.

Robi juga menilai tindakan oknum Kepolisian kala itu, melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi almar Herman berada dalam kondisi gangguan jiwa atau disabilitas sosial. Maka dibutuhkan perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan hukum dari orang normal secara kejiwaan pada umumnya

“Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang prinsip dan standar HAM. Dimana termaktub pada pasal 3 huruf L terkait perlakuan khusus bagi orang yang berkebutuhan khusus atau disabilitas,” tandasnya

Ia juga membantah, kabar yang beredar di media pemberitaan bahwa Herman merupakan orang ketergantungan minum keras atau pengkonsumsi aktif. Sebab Herman oleh keluarga dan masyarakat sekitar dikenal sebagai pria yang baik, dan sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan dengan upah Rp 100 ribu rupiah.

Namun ia tidak menampik bahwa Herman mengalami tekanan mental, sejak terjadi konflik di keluarganya. Maka menurutnya penting bagi kepolisian untuk memulihkan nama baik Alm Herman yang sudah buruk di masyarakat akibat pemberitaan.

“Kapolres Sumenep, harus mengklarifikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas,” tegasnya

Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya