JEJAK.CO – Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep telah tuntas dibahas oleh panitia khusus (pansus). Tatib ini akan berlaku bagi anggota dewan setelah diparipurnakan.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep Irwan Hayat mengatakan, saat ini hasil pembahasan Tatib DPRD Sumenep tengah proses dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Apakah klausul yang ada tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya atau tidak.
“Setelah selesai fasilitasi atau evaluasi dan mendapat persetujuan dari gubernur, tatib itu kemudian diparipurnakan,” terangnya.
Kamis (2/10/2024).
Pihaknya berharap proses fasilitasi di gubernur tidak lama sehingga tatib DPRD dapat segera diparipurnakan sehingga agenda kedewanan cepat terlaksana. Seperti pembentukan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
”Paripurna tatib itu nunggu fasilitasi gubernur selesai dulu,” ujarnya.
Perumusan tatib DPRD Sumenep periode 2024-2029 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pada prinsipnya, lanjut nya, tak ada perubahan karena konsideran dari tatib imi tetap merujuk pada aturan lama, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018.
Irwan mengakui bahwa pembahasan Tatib DPRD Sumenep terkesan lambat. Hal itu terjadi karena anggota pansus hati-hati dalam membahas pasal demi pasal. Pansus menginginkan tatib yang dijadikan aturan main anggota dewan selama lima tahun ke depan benar-benar mengakomodir semua kepentingan.
”Kalau pembahasannya dikebut, dikhawatirkan tidak akan maksimal, karena tatib ini nantinya juga menyangkut tentang kedisiplinan anggota,” imbuhnya.
(rei)