JEJAK.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep mulai berlakukan sistem antrean online melalui aplikasi mobile JKN. Antrean online ini untuk mempercepat antrean pasien.
RSUD dr. H Moh. Anwar Sumenep mewajibkan bagi pasien peserta JKN-KIS (pasien BPJS) yang ingin mendaftar pada layanan poliklinik mendaftar melalui aplikasi mobile JKN. Hal itu dalam rangka meningkatkan kepatuhan layanan pasien peserta JKN-KIS / BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh Anwar.
“Mulai hari Senin tanggal 02 Desember 2024 kita sudah mulai uji coba dulu, baru nanti tanggal 09 Desember diberlakukan sepenuhnya untuk semua layanan poliklinik. Adapun untuk pasien non JKN-KIS tetap dapat dilayani seperti biasanya,” kata Kasi Informasi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erfin Sukayati.
Erfin mengimbau kepada masyarakat, khususnya pasien yang hendak periksa ke rumah sakit agar segera mendownload aplikasi Mobile JKN dan daftar akun.
“Jadi mulai dari sekarang bisa mencoba download dan masuk ke aplikasi agar mulai terbiasa dengan aplikasi tersebut,” terangnya.
Menurutnya, jika sudah terbiasa pasien akan lebih mudah mendaftar antrean dan mengakses layanan tersebut untuk kemudahan agar tidak menunggu terlalu lama.
“Migrasi antrean manual ke online tentu dengan tujuan yang sama, yaitu untuk memudahkan. Karena kalau sudah terbiasa pasti mudah. Kalaupun nanti ada kendala, bisa langsung menghubungi layanan informasi BPJS kesehatan,” tegas Erfin.
Pihaknya menambahkan, beberapa layanan poliklinik selama ini sudah menerapkan antrean MJKN seperti poliklinik ortopedi, poliklinik paru dan poliklinik jantung.
Untuk informasi, aplikasi mobile JKN dapat didownload di Play Store dengan kata kunci pencarian mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Instalasi Peduli Pelanggan RSUD dr. H. Moh. Anwar di Nomor 085-336-102-800 (Vinda) dan 085-335-236-284 (Yudi) atau langsung disampaikan petugas Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 081-133-096-92 (Mujib). (*/rei)