JEJAK.CO, Sumenep – RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep berlakukan pembayaran nontunai. Pasien yang berobat di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini tidak lagi repot mengeluarkan uang tunai.
RSUD Sumenep mulai berlakukan aturan pembayaran semua pelayanan kesehatan secara nontunai sejak 10 Oktober 2023. Aturan ini dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Jadi mulai sekarang masyarakat yang berobat ke RSUD Sumenep ini tidak perlu repot melakukan pembayaran uang tunai. Transaksi nontunai ini diterapkan untuk seluruh pelayanan tanpa terkecuali,” kata Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Erliyati.
“Nanti langsung diproses transfer melalui VA (virtual account) atau transaksi pakai kode pembayaran,” tambahnya.
Pemberlakuan pembayaran nontunai ini berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (SP2DD).
Pembayaran layanan kesehatan secara nontunai menurut dr. Erliyati adalah untuk
efisiensi, akuntabel dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, pembayaran nontunai juga sebagai langkah pemerintah mendorong akselerasi digitalisasi keuangan daerah.
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep merupakan fasilitas kesehatan (faskes) yang pertama kali menerapkan pembayaran tarif layanan kesehatan secara nontunai. “Ini bertujuan untuk penguatan perekonomian nasional dan daerah melalui ETPD,” imbuhnya.
Masyarakat yang belum bisa melakukan transaksi atau pembayaran secara nontunai tidak perlu risau. Karena RSUD Sumenep punya petugas yang siap membantu untuk melayani pasien yang bayar secara tunai.
“Bagi yang belum punya m-banking atau rekening, petugas kami sudah siap membantu. Sebab, prinsip pelayanan kami sama persis seperti visi-misi Pak Bupati, Bismillah Melayani,” terangnya. (rei)