JEJAK.CO – Tujuh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilaksanakan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
Ketujuh orang ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menyebutkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK kepada para saksi. Tessa hanya menyebutkan bahwa tujuh saksi yang diperiksa antara lain Adam Rusydi, Achmad Amir Aslichin, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Hadinuddin, dan Ahmad Athoillah.
“Ketujuh saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” terangnya.
Tessa menambahkan, pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi dana hibah ini juga dilakukan kepada mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur, Hudiyono. Kemudian Rendra Wahyu Kurniawan, Wempi Sugianto, dan Aji Damar Prasojo selaku pihak swasta, serta Fujika Senna Oktavia selaku wiraswastawan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur telah menyeret sejumlah orang penting di Jawa Timur. Salah satunya Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak,Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 .
Politisi Golkar itu telah divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023. Selain itu, hakim juga mewajibkan Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Pengembangan dari kasus Sahat ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka. Sebanyak 17 orang sebagai pemberi, dan empat tersangka lainnya sebagai penerima, yang terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu lainnya seorang staf.
Sementara, untuk 17 tersangka pemberi, 15 orang diketahui pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, sebanyak 10 rumah yang ada di Surabaya dan empat kabupaten di Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dam Kabupaten Sumenep, juga digeledah lembaga antirasuah tersebut. (har/rei)