Komisi II DPRD Sumenep Sikapi Tunggakan Gaji Karyawan PT. Sumekar Line – Jejak

logo

Komisi II DPRD Sumenep Sikapi Tunggakan Gaji Karyawan PT. Sumekar Line

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:35 WIB

12 bulan yang lalu

Audiensi Kokunitas Warga Kepulauan (KWK) dengan Komisi II DPRD Sumenep soal tunggakan gaji karyawan PT. Sumekar Line (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO – Komisi II DPRD Sumenep akan memanggil direksi dan jajaran PT. Sumekar Line, badan usaha milik daerah (BUMD) yang tidak menggaji karyawan selama dua tahun.

Tunggakan gaji karyawan PT. Sumekar Line yang juga melibatkan anak buah kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III itu dinilai telah melanggar hak-hal dasar para pekerja.

berjanji akan segera memanggil direksi perusahaan milik Pemkab Sumenep itu untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Ini persoalan serius. Hak-hak karyawan diabaikan dan itu tidak bisa ditoleransi lagi. Pihak perusahaan harus bertanggungjawab,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat<span;>, Rabu (7/5/2025).

Dia menyebut, karyawan yang tak digaji sebanyak 67 karyawan. Mereka mengadu ke DPRD Sumenep. Berdasarkan pengakuan karyawan, gaji yang tak diberikan selama dua tahun.

Bahkan, ada lima karyawan yang diberhentikan sejak Januari 2025, belum menerima gaji terakhir dan pesangon yang menjadi hak mereka.

“Jika ini benar, maka bukan hanya kelalaian, tetapi sudah mencoreng nama baik Pemkab Sumenep. Bagaimana mungkin BUMD bisa dengan mudahnya melanggar hak-hak pegawainya? Ini bisa berimplikasi hukum,” sebut Irwan.

Politisi muda PKB ini berjanji akan menempuh langkah hukum dan politik apabila manajemen PT. Sumekar Line tidak segera mengurai persoalan tersebut. Pihaknya menyebut, perusahaan milik daerah itu tidak selayaknya dikelola asal-asalan.

“BUMD tidak boleh dikelola asal-asalan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkapnya. (*/rei)


Baca Lainnya