JEJAK.CO – Kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api menyeret pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat BPK sebagai tersangka. Pejabat yang belum disebutkan identitasnya itu diduga manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.
“Sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka,” kata juru bicada KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (15/11/2024).
Tessa mengatakan, penyidik KPK telah memanggil pejabat BPK untuk mendalami keterlibatan dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pejabat BPK yang diduga manipulasi hasil audit proyek jalur kereta api.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun anggaran 2018-2022 berawal dari Kasus ini berawal dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Jawa Barat, Semaran, dan Surabaya.
Kasus ini terkait pembangunan jalur kerera api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa Sumatera.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka penerima suap maupun pemberi suap.
Tersangka penerima suap antara lain, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan,
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Selain itu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Synintho Pirjani Hutabarat.
Tersangka pemberi suap antara lain, Direktur PT. Dwifarita Fajaarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT. Istana Putra Agung (IPA) Dlon Renato Sugiarto,
dan Direktur PT. KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim. (har/rei)