JEJAK.CO, Sumenep – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diwajibkan berpakaian santri dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN).
Kewajiban berpakaian muslim dan muslimah sesuai surat edaran (SE) Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah Nomor 6/2024 tentang memperingati Hari Santri Nasional.
Dalam surat edaran tertuang bahwa ASN wajib berpakaian muslim dan muslimah selama lima hari, mulai 21 hingga 25 Oktober 2024. “Kewajiban ini s<span;>ebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Dewi Khalifah (Nyai Eva).
Untuk ASN laki-laki dalam melaksanakan tugas dinas diwajibkan memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam.
“Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih,” terangnya.
Kewajiban berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional. Pengecualian ini agar tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” pungkasnya (rei)