Fraksi Nasdem DPRD Sumenep : Warga Minta Pemerintah Konsisten Terapkan Perda Perlindungan Nelayan – Jejak

logo

Fraksi Nasdem DPRD Sumenep : Warga Minta Pemerintah Konsisten Terapkan Perda Perlindungan Nelayan

Selasa, 2 September 2025 - 15:44 WIB

8 bulan yang lalu

Samsiyadi, juru bicara Fraksi Nasdem saat membaca laporan hasil reses III tahun anggaran 2025 (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO – Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memaparkan sejumlah persoalan hasil reses III tahun anggaran 2025. Dari sekian persoalan yang diserap, warga kepulauan minta percepatan listrik dan perlindungan nelayan.

Samsiyadi, juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Sumenep mengatakan, pemerintah daerah harus ikut terlibat aktif dalam melakukan percepatan ketersediaan aliran listrik di kepulauan yang sampai saat ini masih belum tersentuh sama sekali, agar hak dasar masyarakat sebagai warga negara yang sudah bertahun-tahun disuarakan dapat segera terialisasi.

“Masyarakat menilai bahwa dengan pemberlakuan efisiensi anggaran, seharusnya kerja dan pengambilan kebijakan pemerintah di bidang ini lebih maksimal sebagi langkah strategis dalam menentuan skala prioritas,” kata Samsiyadi saat menyampaikan laporan hasil reses pada sidang paripurna, Selasa (2/9/2025).

Selain persoalan listrik, warga kepulauan juga meminta agar peraturan daerah atau perda tentang perlindungan nelayan benar-benar diterapkan secara konsisten.

“Nelayan di kepulauan meminta terhadap pemerintah daerah untuk benar-benar serius menjalankan secara konsisten dan maksimal dalam melaksanakan Peraturan Daerah tentang perlindungan nelayan. Karena hingga saat ini tidak ada manfaat yang nyata dari perda dimaksud terhadap masyarakat nelayan,” ujarnya.

Bahkan, pemerintah terkesan kurang memiliki sensitivitas atas kondisi nelayan saat ini. Nelayan di kepulauan merasa mereka bekerja tanpa ada intervensi dari penerintah. Padahal saat ini ada perda yang katanya untuk melindungi nelayan.

“Hingga saat ini masyarakat belum merasakan manfaat nyata dari Perda dimaksud, utamanya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan sebagaimana termuat dalam perda tentang perlindungan nelayan,” imbuhnya.

Samsiyadi menyampaikan, nelayan di Pulau Masalembu seringkali kebingungan ketika mau menjual hasil tangkapannya, karena tidak adanya fasilitas pengolahan ikan yang memadai dan terbatasnya pembeli, khususnya di saat hasil tangkapan melimpah.

Peraturan Daerah (raperda) tentang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam disahkan pada tahun 2022. Secara garis besar, perda tersebut melindungi nelayan dan mencegah kerusakan biota ekosistem laut. (har/dan)


Baca Lainnya