Diduga Tetap Jual Miras, Satpol PP Keluarkan Surat Teguran Ketiga untuk Mr Ball Lounge and Billiard – Jejak

logo

Diduga Tetap Jual Miras, Satpol PP Keluarkan Surat Teguran Ketiga untuk Mr Ball Lounge and Billiard

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:39 WIB

3 tahun yang lalu

JEJAK.CO, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengeluarkan surat teguran kepada pengelola Mr Ball Lounge and Billard yang terletak di Desa Gedungan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Surat teguran kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Menurut Kasatpol PP Acmad Laily Maulidi, setelah 13 hari sejak teguran pertama, pengelola diduga masih melanggar, maka pihaknya keluarkan teguran kedua dengan waktu tiga sampai tujuh hari.

Laily melanjutkan, surat teguran itupun juga tidak diindahkan oleh pengelola Mr Ball. Salah satu buktinya, pihaknya masih sering menerima laporan dari warga sekitar perihal dugaan aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut.

“Tadi sudah saya panggil pemiliknya, dan sudah kami berikan surat teguran ketiga,” katanya, Rabu (08/06/2022).

Ia juga menyampaikan pihak Mr Ball sudah menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi lagi, yang disaksikan secara langsung oleh perwakilan manajeman dalam hal ini kuasa hukumnya.

“Hal itu kami lakukan sesuai Permendagri Nomer 54 tahun 2011,” terangnya.

Ia juga merinci poin-poin dalam pernyataan itu, di antaranya pengelola Mr Ball siap untuk tidak melakukan jual beli minuman keras (miras) dan pembatasan jam operasional maksimal jam 12 malam.

“Jika itu dilanggar kembali maka kami akan mengambil tindakan tegas, jika berkaitan dengan penutupan itu kita harus koordinasi dengan instansi pengampu Perda termasuk juga TNI-Polri, dan juga pihak Kejaksaan. Intinya kami akan bersama tim lah.” kata Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep itu.

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pemantauan sejak diterbitkannya teguran ketiga selama tiga hari kedepan.

“Mulai nanti malam Selasa (07/06/2022) Satpol PP Sumenep akan melakukan pengambilan dokumentasi kegiatan di dalam selama tiga malam, dan hal ini sudah seizin pemilik Mr Ball,” tutupnya.

Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya