JEJAK.CO – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal ke PT Wira Usaha Sumekar (WUS) belum tuntas. Panitia khusus (Pansus II) yang membahas raperda ini berhati-hati mengkaji draf yang ada.
Seperti pengakuan anggota Pansus Penyertaan Modal PT WUS, Juhari. Dia menyatakan, banyak yang perlu dikaji secara detail dalam raperda penyetaraan modal yang.
Salah satu yang menjadi kajian mendalam tentang kucuran dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke perusahaan pelat merah tersebut.
”Masih banyak yang perlu dikaji, terutama soal hitungan saham dan besaran penyertaan modalnya,” ujar politikus PPP tersebut.
Kata Juhari, pembahasan raperda penyertaan modal ke PT. WUS harus dilakukan secara cermat dan transparan.
Sebelum tuntas dibahas, pansus memastikan raperda yang disusun tidak ada celah untuk melakukan penyimpangan. Oleh sebab itu, pembahasan raperda tersebut diperpanjang.
”Pembahasannya sudah melewati waktu yang ditentukan. Jadi, untuk pembahasan raperda penyertaan modal itu tinggal perpanjangan,” ujarnya.
Juhari merasa kebingungan terhadap raperda tersebut. Karena<span;> substansi dari raperda tersebut bukan masalah penyertaan modal.
”Saya juga mempertanyakan ke bagian hukum. Ini raperda penyertaan modal atau apa? Tidak jelas bagi saya,” tegasnya.
PT WUS akan menerima modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui raperda tersebut. Penyertaan modal tersebut untuk membeli saham PT MMI.
”Kalau begini, tidak ada perubahan kas yang signifikan terhadap PT WUS karena kalau penyertaan modal itu kan biasanya PT WUS akan menerima modal. Jadi, ini penyertaan modal apa pengalihan aset namanya,” ungkapnya penuh tanya. (rei)











