PAMEKASAN, Jejak.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur umumkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengumumkan pelaksanaan Pilkades serentak setelah menggelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Senin (10/5/2021) di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Pamekasan.
“Hari ini publikasi pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021, bahwa pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan hari Senin tanggal 20 September 2021,” terang Baddrut Tamam.
Bupati yang akrab dipanggil Mas Tamam itu menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tahun ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam rapat bersama Forkompimda, Mas Tamam mengatakan, ada tiga poin yang harus dilaksanakan agar pelaksanaan pilkades serentak bisa dikatakan sukses.
“Pertama, sukses pelaksanaan pilkadesnya. Kedua, sukses keamanan, dan ketiga sukses protokol kesehatan,”ujarnya.
Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini berbeda dari sebelumnya, yakni mulai tahapan pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemungutan.
Oleh karena itu, pihaknya pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tiga kunci sukses pelaksanaan Pilkades tersebut.
“Sukses pilkades menuntut pelaksana agar tahapan dan etapenya harus berjalan sesuai, sukses keamanan berarti kemanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama, sementara sukses protokol kesehatan berarti kesadaran protokol kesehatan harus diikuti bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Achmad Faisol menambahkan, beberapa regulasi yang mengalami perubahan dari sebelumnya akan disosialisasikan.
Di antaranya masalah prihal protokol Covid-19. Terkait hal itu, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk sarana dan prasarananya.
“Kemudian, setiap tempat pemungutan suara (TPS) itu harus terdiri dari 500 daftar pemilih tetap(DPT), ini barang baru dan ini harus ada kesiapan semua pihak,” imbuhnya.
Dia juga menyebutkan bahwa ada regulasi baru tentang tahapan pelaksanaan pilkades yang akan diikuti 74 desa di 13 kecamatan tersebut, yakni harus dilakukan secara serentak.
“Artinya tahapan-tahapan yang ada di pilkades itu kita serentakkan juga. Regulasi terbaru diserentakkan, mulai persiapan, pelaksanaan sampai pelantikannya. Semuanya gratis, tidak ada biaya,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut Faisol, tahapan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan kebijakan panitia Pilkades di tingkat desa.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri