SUMENEP, Jejak.co – Penolakan terhadap rencana tambang fosfat di Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin massif. Tidak main-main, isu adanya rencana tambang fosfat yang tertuang dalam revisi Perda RTRW, ditolak para tokoh masyarakat (Tomas) dan kiai yang ada di ujung timur Pulau Madura ini.
Dalam menyikapi masalah tersebut, tokoh masyarakat dan kiai gelar pertemuan di Pondok Pesantren Darun Najah Daerah Tengah, Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, Kamis (25/3/2021).
Pengasuh pesantren tersebut, yakni KH. Hafid Sulaiman mengaku bahwa pihaknya memang sengaja mengundang tokoh masyarakat dan kiai menyikapi prihal rencana adanya penambangan fosfat.
Ia menegaskan, ulama dan umara sejatinya bersinergi dalam menata pembangunan. Masalah fosfat, selama ini jelas mendapat penolakan dari para kiai. Oleh sebab itu, pihaknya berharap pemerintah mempertimbangkan dampak dari tambang fosfat.
“Kami tidak ingin adanya kerusakan lingkungan, akibat penambangan tersebut,” ujarnya.
KH. Helmi seorang ulama di Kecamatan Ganding yang hadir dalam pertemuan itu juga menambahkan, Forum Sumenep Hijau (FMS) dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep beberapa waktu lalu telah sepakat menolak rencana penambangan fosfat di Sumenep.
Menurutnya, pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDA) harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Sementara, tambang fosfat dinilai akan merusak lingkungan.
“Mari kita bersama-sama menolak pertambangan fosfat, karena mudaratnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pertemuan tokoh masyarakat dan kiai ini juga dihadiri anggota DPRD Sumenep Ahmad Suwaifi Qoyyum. Politisi dari Gerindra mengaku senada dengan kiai dan masyarakat yang menolak rencana tambang fosfat di daerah yang dijuluki Kota Keris ini.
“Secara pribadi saya menolak pertambangan fosfat dan akan selalu bersama masyarakat. Sebab, jika fosfat ini ditambang, maka kerusakan lingkungan akan terjadi. Seperti berdampak ke lahan pertanian,” ujarnya.
Politisi asal Guluk-Guluk ini kemudian mengatakan, di tengah penolakan rencana tambang fosfat, draf review atau revisi Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW belum masuk ke DPRD Sumenep.
Kendati demikian, sebagian isi revisi Perda RTRW itu sudah jamak diketahui publik. Terutama pasal 40 tentang kawasan peruntukan pertambangan. Poin ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi.
Suwaifi berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar pasal 40 Perda RTRW nomor 12 tahun 2013 dihapus.
Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri