Praperadilan Lurah Kolpajung Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Perkara Perdata – Jejak

logo

Praperadilan Lurah Kolpajung Ditolak, Kuasa Hukum Ajukan Perkara Perdata

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:32 WIB

5 tahun yang lalu

Pengacara Lurah Kolpajung Nisan Radian (dua kiri) menyampaikan pembelaan terhadap kliennya di hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan. (Foto/Fahrurrosyi)

JEJAK.CO – Jadi tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD), Lurah Kolpajung Abd Aziz dan Mahmud ajukan gugatan praperadilan. 

Namun upaya tersebut kandas. Majelis hakim PN Pamekasan menilai bahwa penetapan tersangka itu sudah tepat di mata hukum.

Kendati demikian, keduanya tetap mencari keadilan. Melalui kuasa hukumnya Nisan Radian, kini kembali mengajukan perkara perdata.

Sehingga, menurut Radian, selama belum ada putusan atas perkara perdata yang diajukan itu, polisi tidak boleh melakukan penahanan.

“Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata,” ujar pria yang akrab disapa Icang.

Icang sendiri yakin, Abd Aziz dan Mahmud lolos dari jeratan kasus pidana. Sebab, masalah dugaan penyerobotan TKD itu lebih pas diselesaikan secara perdata, apalagi keduanya dinilai keduanya memiliki sertifikat hak miliki (SHM).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra mengatakan bahwa status Abd Aziz dan Mahmud sebagai tersangka. Setelah gugatan praperadilan ditolak, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap keduanya.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya