Pengamat: Kemampuan Direksi PT Sumekar Harus Dibuka ke Publik – Jejak

logo

Pengamat: Kemampuan Direksi PT Sumekar Harus Dibuka ke Publik

Jumat, 18 Januari 2019 - 13:09 WIB

6 tahun yang lalu

Kapal Dharma Bahari Sumekar (istimewa)

Jejak.co – Setelah lama kosong, jajaran direksi PT Sumekar akhirnya terisi. Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini mengelola transportasi laut rute kepulauan.

Pengukuhan direksi yang berlangsung pada 15 Januari 2019, ternyata Moh Syafi’i didaulat menjadi Dirut dan Zainal Arifin sebagai Direktur PT Sumekar.

Pengangkatan direksi ini menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sebab keduanya merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Syafi’i adalah eks Ketua PAC PKB dan Zainal Caleg DPRD Jatim Daerah Pemilihan (Dapil) Madura 2019 dari PKB.

Pengamat politik Wildan Rosaili mempertanyakan alasan pengangkatan kedua direksi tersebut. Menurutnya publik harus tahu kemampuan pimpinan PT Sumekar. Sebab perusahaan itu milik pemerintah dan otomatis milik rakyat Sumenep

“Yang perlu dibuka yaitu kenapa mereka yang diangkat, apa kapabilitasnya, kapasitasnya, keahliannya, visi misinya, pengalamannya. Jangan biarkan masyarakat menjawab karena ketua PAC dan Caleg dari PKB. Kemudian kepentingan publik. Apa kepentingan publik yang bisa di perjuangkan oleh mereka,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, dalam kasus pengangkatan direksi PT Sumekar ada dua aspek yang perlu diperhatikan. “Etika politik dan moralitas publik. keduanya dalam perspektifnya Zeko, juga bagian dari korupsi, namanya principals corruption dan morality corruption of behavior,” kata pengamat politik Wildan Rosaili.

Menurut Dosen Fisip Universitas Wiraraja Sumenep ini, keduanya kental afiliasinya dengan partai penguasa.
Sehingga dari aspek morality muncul pertentangan dan penolakan dari publik.

“Berarti ada persoalan dalam proses pengangkatan atau penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wildan.

“Pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 5 tentang AUPB, pasal 10 prinsip AUPB, poinnya diantaranya adalah ketidak berpihakan, kecermatan, keterbukaan dan kepentingan umum,” imbuhnya.

Ia menambahkan, publik menilai ada keberpihakan dan ketidak cermatan karena tidak ada keterbukaan dan kepentingan publik.

Sementara, Bupati Sumenep A Busyro Karim menyatakan bahwa pelantikan direksi PT Sumekar sesuai dengan aturan. Penentuan dirut dan direktur melalui proses seleksi oleh tim yang diantaranya berasal dari perguruan tinggi.

Busyro tidak menampik keduanya adalah eks kader PKB namun sudah mengundurkan diri. “Sudah mundur. Waktu diseleksi sudah ada surat pengunduran dirinya. Sebelum masuk ke meja saya, secara administratif sudah diselesaikan di tim seleksi,” jawabnya.

Ketua DPC PKB Sumenep KH. Imam Hasyim juga membenarkan Ahmad Zainal masih masuk daftar calon tetap (DCT) calon legislatif Provinsi Jawa Timur. Tetapi dirinya menegaskan bahwa Zainal sudah mengundurkan diri dari keanggotan PKB.

“Kalau di KPU tetap karena pengunduran dirinya setelah penetapan DCT,” ungkapnya. (farid/yon)


Baca Lainnya