Pembunuhan Batumarmar, Korban Dibacok Setelah Ditabrak – Jejak

logo

Pembunuhan Batumarmar, Korban Dibacok Setelah Ditabrak

Jumat, 4 Maret 2022 - 15:10 WIB

3 tahun yang lalu

Polres Pamekasan berhasil tangkap tersangka pelaku pembunuhan di Batumarmar (Foto/Fahrurrosyi)

JEJAK.CO, Pamekasan – Polisi berhasil tangkap AH (36), tersangka pembunuhan sadis yang menimpa MA (50). Pasalnya, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Raya Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (01/3/2022).

Polisi berhasil berhasil menangkap tersangka keesokan harinya, Rabu (2/3/2022 ) sekitar pukul 02:00 WIB di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

AH mengakui perbuatannya. Dirinya motif tega membacok korban hingga tewas karena emosi dan merasa terancam, sebab korban diduga juga membawa sajam yang diselipkan di pinggul kiri.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Tindak pidana pembunuhan terhadap MA, warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terjadi sekitar pukul 16:30 WIB. Tepatnya di di Jalan Raya Desa Ponjenan Barat.

“Korban MA mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya dari arah Desa Ponjenan Timur menuju rumahnya di Desa Batu Bintang, sesampainya di Jalan Desa Ponjenan Barat, korban ditabrak dari arah belakang oleh satu mobil pikup sehingga korban dan istrinya terjatuh, setelah itu datang dua orang kenghampiri korban lalu melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (04/03/2022).

Hingga saat ini Polres Pamekasan sedang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Rogib Triyanto juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urin terhadap AH. Ternyata tersangka positif amphetamin dan methamphetamin.

Sementara barang bukti yang dikumpulkan berupa satu setel pakaian korban, satu pasang sandal merek dantop warana coklat, satu buah sarung clurit warna coklat, satu bilah celurit berukuran 58 cm.

Barang bukti lainnya berupa satu setel baju milik tersangka yang digunakan saat melakukan pembacokan, mobil pikup, dan satu unit sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka AH diancam dengan pasal pasal 340 sub 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya