JEJAK.CO-Seorang perempuang yang sudah tua ini akhirnya diciduk polisi karena diduga jadi mucikari atau penyedia jasa esek-esek.
Perempuan yang sudah berumur 50 tahun itu berinisial D, warga Desa/Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Ia ditangkap saat berada di rumahnya oleh tim Resmob Polres setempat, Selasa (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. “Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa D bertindak sebagai mucikari dari pelacuran perempuan,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (18/12/2018).
Selama ini, tersangka menggunakan rumahnya sendiri sebagai tempat prostitusi. Akibat perbuatannya, saat ini tersangka telah digalandang ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah sampir atau kain warna merah muda motif gambar kura – kura, satu unit HP, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu.
Penulis : Mazdon