Jejak.co – Pasangan calon pengantin di Kabupaten Sampang, Madura harus lebih sabar untuk melangsungkan prosesi akad nikah secara guyub. Sebabnya, melalui Surat Edaran Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pendaftaran akad nikah ditutup sementara dan hanya bisa dilakukan secara daring (online).
“Kalau dulu kan bisa mendaftar dan langsung akad nikah di KUA. Nah, sekarang calon pengantin harus menunggu jadwal setelah mendaftar secara online, biasanya sekitar 7 hingga 15 hari dari masa pendaftaran,” tutur Plt Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, H. Pardi, Senin (27/04/2020).
Menurutnya, calon pengantin bisa membawa serta keluarganya saat menjalankan prosesi akad nikah di KUA. Namun demikian tetap dibatasi dengan jumlah maksimal 5 hingga 6 orang pendamping saja dengan mengedepankan.
“Kalau di Madura kan biasanya prosesi akad nikah berlangsung secara guyub dan ramai. Nah, itu yang tidak boleh selama pandemi corona berlangsung. Artinya KUA tidak melayani akad nikah di rumah calon pengantin,” tutur Pardi.
Sebelumnya, Kementerian Agama secara berjenjang membolehkan akad nikah berlangsung di KUA. Pendaftarannya hanya bisa dilakukan secara daring yang terpusat ke laman khusus Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Kementerian Agama.
Belakangan muncul pengumuman baru. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan. Surat edaran itu sebagai upaya pencegahan sebaran virus Covid-19.
Menurut Pardi, mulai 26 Maret 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya semua pegawai KUA kecamatan wajib bekerja di rumah. Untuk pelayanan mendesak disediakan beberapa nama petugas dan nomor kontaknya.
“Peraturan itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Tapi insya Allah kalau covid-19 sudah reda, pelayanan akan normal kembali,” pungkasnya. (*)